" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

" judul " : " sentuh dengan lawan jenis telah berwudhu " 

" isi " : " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " ustadz , mohon detail tentang dalil / hadist , bahwa telah ambil wudhu , tidak boleh sentuh dengan lawan jenis , dan bagaimana dengan kondisi bila tunai haji , dan laku salat di sana , bagaimana hukum saat mungkin sentuh dengan lawan jenis ( telah wudhu ) . jazakallah khoiron " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . "

" jawaban1 " : " fri 24 march 2006 02 : 29  " , "  5 . 715 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " ustadz , mohon detail tentang dalil / hadist , bahwa telah ambil wudhu , tidak boleh sentuh dengan lawan jenis , dan bagaimana dengan kondisi bila tunai haji , dan laku salat di sana , bagaimana hukum saat mungkin sentuh dengan lawan jenis ( telah wudhu ) . jazakallah khoiron " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " n " , " dalam daftar hal - hal yang batal wudhu , sentuh kulit cara langsung antara laki - laki dan wanita yang bukan mahram , masuk masalah yang masalah para ulama . bagi kata bahwa sentuh itu batal wudhu dan bagi kata tidak . " , " sebab beda dapat mereka dasar pada tafsir ayat al - quran yaitu : " , " . ( qs . an - nisa : 23 ) " , " bagi ulama arti kata sentuh bagai kias yang maksud adalah jima ( hubung seksual ) . sehingga bila hanya dar sentuh kulit , tidak batal wuhu . " , " ulama kalang as - syafi iyah cenderung arti kata sentuh cara harfiyah , sehingga turut mereka sentuh kulit antara laki - laki dan wanita yang bukan mahram itu batal wudhu . " , " turut mereka , bila ada kata yang kandung dua makna antara makna hakiki dengan makna kias , maka yang harus dahulu adalah makna hakiki . kecuali ada dalil lain yang tunjuk perlu guna tafsir cara kias . " , " dan imam asy - syafi i nampaknya tidak terima hadits ma bad bin nabatah dalam masalah cium . " , " namun bila tinjau lebih dalam dapat - dapat di kalang ulama syafi iyah , maka kita juga temu beberapa beda . misal , bagi mereka kata bahwa yang batal wudhu nya adalah yang sengaja sentuh , sedang yang sentuh tapi tidak sengaja sentuh , maka tidak batal wudhu nya . " , " juga ada dapat yang beda antara sentuh dengan lawan jenis non mahram dengan pasang ( suami istri ) . turut bagi mereka , bila sentuh itu antara suami istri tidak batal wudhu . " , " dan bagi ulama lain lagi makna cara harfiyah , sehingga sentuh atau sentuh kulit dalam arti pisik adalah masuk hal yang batal wudhu . dapat ini dukung oleh al - hanafiyah dan juga semua salaf dari kalang shahabat . " , " sedang al - malikiyah dan jumhur dukung kata hal sama kecuali bila sentuh itu bareng dengan syahwat ( " , " ) , maka baru sentuh itu batal wudhu . " , " dapat mereka kuat dengan ada hadits yang beri terang bahwa rasulullah saw pernah sentuh para istri dan langsung kerja shalat tanpa berwudhu lagi . " , " . ( hr . turmuzi abu daud , an - nasai , ibnu majah dan ahmad ) . "
